UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 36
BAB 6 — KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
(1) Perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan
hajat hidup orang banyak, bangsa, dan negara baik di bidang politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi, maupun keuangan yang dilakukan Pemerintah memerlukan persetujuan DPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal kerjasama internasional yang berkaitan dengan
kepentingan daerah, Pemerintah wajib memperhatikan sungguh-sungguh suara dari Pemerintah Daerah dan DPRD.
Bagian … Bagian Kedua Alat Kelengkapan MPR, DPR, dan DPRD
