UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 35
BAB 6 — KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
(1) DPR dan DPRD, dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan
tingkatannya masing-masing, berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang
menolak permintaan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diancam karena merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan DPRD dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
(3) Pelaksanaan hak sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR dan DPRD.
