Pasal 34
BAB 6 — KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
(1) DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, merupakan
PRESIDEN
wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
- memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota kepada Presiden;
- bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap;
- pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
- pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah;
- pelaksanaan kerja sama internasional di daerah;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang
dimaksud ayat (2), DPRD mempunyai hak:
meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
mengadakan …
mengadakan penyelidikan;
mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah;
mengajukan pernyataan pendapat;
mengajukan rancangan peraturan daerah;
menentukan anggaran DPRD.
(4) Selain hak-hak DPRD sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang
pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPRD juga
PRESIDEN
mempunyai hak:
- mengajukan pertanyaan;
- protokoler;
- keuangan/administrasi.
(5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
