UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 33
BAB 6 — KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
(1) DPR, sebagai lembaga tinggi negara, merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPR mempunyai tugas dan wewenang:
- bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang;
- bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
PRESIDEN
- melaksanakan pengawasan terhadap:
- pelaksanaan undang-undang;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- kebijakan Pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR;
- membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan;
- membahas untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden;
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
- melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan MPR dan/atau undang-undang kepada DPR.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang
dimaksud ayat (2), DPR mempunyai hak:
- meminta keterangan kepada Presiden;
- mengadakan penyelidikan;
- mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang;
- mengajukan pernyataan pendapat;
- mengajukan rancangan undang-undang;
- mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan;
- menentukan anggaran DPR.
(4) Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada
hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga mempunyai hak :
- mengajukan …
- mengajukan pertanyaan;
- protokoler;
- keuangan/administrasi.
(5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
