UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 26
BAB 5 — DPRD TINGKAT II
(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPRD II, seseorang harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1).
(2) Anggota DPRD II harus bertempat tinggal di dalam wilayah Daerah
Tingkat II yang bersangkutan.
(3) Keanggotaan DPRD II diresmikan secara administrasi dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sebagai Kepala Negara.
