UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 27
BAB 5 — DPRD TINGKAT II
Masa keanggotaan DPRD II adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPRD II yang baru mengucapkan sumpah/janji.
