UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 25
BAB 5 — DPRD TINGKAT II
(1) Pengisian Anggota DPRD II dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan
Umum dan pengangkatan.
(2) DPRD II ….
(2) DPRD II terdiri atas:
- anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;
- anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang
dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.
PRESIDEN
Bagian Kedua Keanggotaan
