UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 24
(1) Pimpinan DPRD I bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan
sebanyak-banyaknya tiga orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi.
(2) Selama Pimpinan DPRD I belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk
sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dibantu oleh anggota termuda usianya.
(3) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya
sebagaimana yang dimaksud ayat (2) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau termuda usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut.
(4) Tata cara Pemilihan Umum DPRD I diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD I.
Bagian Pertama Susunan
