UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 20
Masa keanggotaan DPRD I adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPRD I yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Masa keanggotaan DPRD I adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPRD I yang baru mengucapkan sumpah/janji.