Pasal 21
(1) Anggota DPRD I berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD I;
- bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
- tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud
Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;
dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota DPRD I;
terkena …
terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 41 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
diganti menurut Pasal 42 undang-undang ini.
(2) Anggota DPRD I yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang
dimaksud ayat (1) digantikan oleh:
PRESIDEN
- calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik di Daerah Tingkat I yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama;
- calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD I yang berasal dari ABRI.
(3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota
yang digantikannya.
(4) Pemberhentian DPRD I diresmikan secara administrasi dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sebagai Kepala Negara.
(5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat
sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPRD I sebagaimana yang dimaksud Pasal 23, dan/atau diberhentikan menurut Pasal 42 undang-undang ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
