UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 19
(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPRD I, seseorang harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1).
(2) Anggota DPRD I harus bertempat tinggal di dalam wilayah Daerah
Tingkat I yang bersangkutan.
(3) Keanggotaan DPRD I diresmikan secara administrasi dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sebagai Kepala Negara.
