UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 18
(1) Pengisian Anggota DPRD I dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan
Umum dan pengangkatan.
(2) DPRD …
(2) DPRD I terdiri atas:
- anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;
- anggota ABRI yang diangkat.
PRESIDEN
(3) Jumlah Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang
dan sebanyak-banyaknya 100 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.
Bagian Kedua Keanggotaan
