Pasal 17
(1) Pimpinan DPR bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan
sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi.
(2) Pimpinan DPR terpisah dari Pimpinan MPR.
(3) Selama Pimpinan DPR belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk
sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dan yang termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara.
(4) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya
sebagaimana yang dimaksud ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau termuda usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut.
(5) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPR.
RAKYAT DAERAH TINGKAT I
Bagian Pertama Susunan
