UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 12
(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan
Presiden sebagai Kepala Negara.
