UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 11
(1) Pengisian Anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan
Umum dan pengangkatan.
(2) DPR terdiri atas:
- anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;
- anggota …
- anggota ABRI yang diangkat.
PRESIDEN
(3) Jumlah Anggota DPR adalah 500 orang dengan rincian:
- anggota partai politik hasil Pemilihan Umum, sebanyak 462 orang;
- anggota ABRI yang diangkat, sebanyak 38 orang.
Bagian Kedua Keanggotaan
