UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 13
Masa keanggotaan DPR adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Masa keanggotaan DPR adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.