UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 42
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
