UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Pcmerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran
PRESIDEN
Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 261 1) dinyatakan tidak berlaku.
