UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 33
(1) Untuk memberikan bantuan dana/atau kemudahan kepada
masyarakat dalam membangun rumah sendiri atau memiliki rumah, Pemerintah melakukan upaya pemupukan dana.
(2) Bantuan dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berupa kredit perumahan.
