UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 32
(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan
permukiman diselenggarakan dengan:
penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara;
konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah yang dilakukan
PRESIDEN
sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan yang berlaku.
(2) Tatacara penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara dan
tata-cara konsolidasi tanah oleh pemilik tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
