UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 16
(1) Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara
pewarisan atau dengan cara pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemindahan pemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan akta otentik.
