UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 15
(1) Pemilikan rumah dapat dijadikan jaminan utang.
(2) a. Pembebanan fidusia atas rumah dilakukan dengan akta otentik
yang dibuat oleh notaris sesuai dengan peraturan
PRESIDEN
perundang-undangan yang berlaku.
- Pembebanan hipotek atas rumah beserta tanah yang haknya dimiliki pihak yang sama dilakukan dengan akta PejabatPembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
