UU
SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial.
