UU
SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 8
BAB 2 — KEWAJIBAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan daftar judul
terbitan atau rekamannya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah di propinsi yang bersangkutan sekali setiap 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal karya rekam yang berupa rekaman ceritera dan dokumenter
penyerahan daftar judul tersebut dilaksanakan kepada Perpustakaan Nasional
www.djpp.depkumham.go.id
atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Kewajiban menyerahkan daftar karya cetak dan karya rekam sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia.
