Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai
Indonesia dari luar negeri lebih dari 10 (sepuluh) buah setiap judulnya dengan maksud untuk diperdagangkan, wajib menyerahkan sebuah setiap judulnya kepada Perpustakaan Nasional, selambat-lambatnyaPerundang-undangan 1 (satu) bulan setelah diterima oleh yang bersangkutan. (2) Setiap orang yang memasukkanPeraturankarya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia dari luar negeri ditjenkurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun memasukkan lagi karya yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah, maka berlaku ketentuan Pasal 6 ayat
(1).
(3) Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya rekam dengan menggunakan bahan
baku yang memerlukan penyimpanan secara khusus, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
