UU
SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
(1) Ketentuan Bab I sampai dengan Bab III dalam Undang-undang ini, berlaku pula
bagi badan-badan Pemerintah yang menerbitkan dan atau memasukkan karya cetak dan karya rekam.
(2) Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
