UU
SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH-SIMPAN
Pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak meniadakan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya cetak atau karya rekam yang diatur dalam Undang-undang itu.
www.djpp.depkumham.go.id
