UU
SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH-SIMPAN
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal
3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah
pelanggaran.
