UU
SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH-SIMPAN
(1) Pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diserahkan untuk disimpan
berdasarkan Undang-undang ini dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah yang menerimanya, atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal karya rekam yang berupa film ceritera atau dokumenter.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayatPerundang-undangan(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. Peraturan ditjen BAB IV
