UU
SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Perundang-undangan Disahkan di Jakarta Peraturanpada tanggal 9 Agustus 1990 ditjen PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1990
MOERDIONO
www.djpp.depkumham.go.id
