UU
WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 13
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Barang siapa mengelola bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah, wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
