UU
WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 12
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Kepala Wilayah/Daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayahnya
atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.
(2) Tata cara penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
