UU
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967
Pasal 13
Hak keuangan/administratif dan kedudukan protokol dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung diatur dengan Undang-undang.
Pasal IV
Ditambah 1 (satu) pasal dan menjadi Pasal 14, yang berbunyi sebagai berikut :
