UU
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967
Pasal 12
(1) Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang
dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris Jenderal dan pegawai Sekretariat Jenderal lainnya adalah
Pegawai Negeri.
