Pasal 14
(1) Terhadap Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dikenakan
tindakan kepolisian guna pemeriksaan suatu perkara kecuali atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
(2) Dalam hal Anggota Dewan Pertimbangan Agung tertangkap tangan
melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari satu tahun penjara, maka ia dapat ditangkap ketika itu dan ditahan untuk
www.djpp.depkumham.go.id
paling lama dua kali duapuluh empat jam, dengan ketentuan bahwa penahanan tersebut ketika itu juga harus dilaporkan kepada Jaksa Agung yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut kepada Presiden. Penahanan lebih lanjut hanya dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
Pasal V
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
