PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1953
Pasal 1
Pasal ini memuat penjelasan tentang istilah "kawat-tembaga" Jawatan P.T.T. tidak menggunakan kawat-tembaga yang potongannya kurang dari 11/2 mm atau lebih dari 4 mm.
Pasal 2
Ayat 1 dari pasal ini membatasi beratnya kawat-tembaga sampai 5 kg. Barang siapa yang membeli, menerima dan seterusnya kawat tembaga, yang beratnya lebih dari 5 kg harus minta izin seperti termaksud dalam ayat 2 pasal ini.
Sebagai penjelasan lebih jauh dapat diterangkan disini bahwa kawat-tembaga yang beratnya 5 kg dan potongannya (doorsned) 1 1/2 mm, maka panjangnya kurang-lebih 150 m. Jikalau potongannya lebih besar, maka kawat-tembaga itu adalah lebih pendek dari 150 m.
Ayat 2 dan 3 kiranya sudah cukup jelas. Pasal-pasal yang lain sudah cukup jelas dan karenanya tidak perlu ada penjelasan lebih jauh.
Termasuk Lembaran-Negara No. 13 tahun 1958.
Diketahui: Menteri Kehakiman,
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-1 pada tanggal 21 Januari 1958 pada hari Selasa, P. 62/1958
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
Sumber: LN 1958/13; TLN NO. 1540
www.djpp.depkumham.go.id
TENTANG
INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- Undang Darurat Nomor 9 tahun 1957 tentang perpandjangan jangkan waktu masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 51);
- bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang;
Mengingat :
- Pasal-pasal 89, 97, dan 131 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957; (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 6);
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 1956; (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 30);
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 101);
www.djpp.depkumham.go.id
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Memutuskan:
Menetapkan:
Pasal 1.
Peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dwan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 51) ditetapkan sebagai Undang-Undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1956 diubah hingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Dewan Perwakilat Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah Dewan Perwakilan Rakyat daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".
Pasal II.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonseia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 1958. Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SARTONO.
Diundangkan Menteri Dalam Negeri, pada tanggal 17 Februari 1958. SANOESI HARDJADINATA. Menteri Kehakiman,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
TENTANG
INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- Undang Darurat Nomor 9 tahun 1957 tentang perpandjangan jangkan waktu masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 51);
- bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang;
Mengingat :
- Pasal-pasal 89, 97, dan 131 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957; (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 6);
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 1956; (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 30);
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 101);
www.djpp.depkumham.go.id
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Memutuskan:
Menetapkan:
Pasal 1.
Peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dwan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 51) ditetapkan sebagai Undang-Undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1956 diubah hingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Dewan Perwakilat Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah Dewan Perwakilan Rakyat daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".
Pasal II.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonseia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 1958. Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SARTONO.
Diundangkan Menteri Dalam Negeri, pada tanggal 17 Februari 1958. SANOESI HARDJADINATA. Menteri Kehakiman,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
(1) Barangsiapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat-tembaga dengan
www.djpp.depkumham.go.id
tiada mempunyai surat idzin termaksud dalam pasal 2 dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau/dan hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(2) Tindak-pidana sebagai dimaksudkan dalam ayat tersebut diatas
dianggap sebagai kejahatan.
(3) Barang-barang dengan mana atau terhadap mana kejahat-
termaksud dilaksanakan dapat dirampas.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penetapan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta. pada tanggal 10 Pebruari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia Ttd. SARTONO Menteri Perhubungan Ttd. SUKARDAN
Diundangkan pada tanggal 14 Pebruari 1958 Menteri Kehakiman Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
MENGENAI
(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 No. 51) SEBAGAI UNDANG- UNDANG.
UMUM.
Semenjak berdirinya Republik Indonesia Serikat jumlah pencurian kawat-tembaga untuk hubungan tilpon interlokal dan telegrap makin lama makin meningkat, walaupun Pamongpraja, Polisi dan Tentara bersama-sama dengan Jawatan P.T.T. telah mengambil tindakan seperlunya. Instansi-instansi yang bertugas mengusut kejahatan/pelanggaran minta pembuktian yang sah dari Jawatan P.T.T. bahwa kawat-tembaga yang ada dalam tangan tersangka sungguh-sungguh miliknya Jawatan P.T.T. Dalam hal ini ternyata Jawatan P.T.T. tidak berhasil. P.T.T. tidak dapat menyediakan pembuktian yang sah. Hanya dalam hal pencurian tertangkap tangan penuntutan terhadap tersangka dapat dijalankan dengan sukses. Jawatan P.T.T. terutama menggunakan kawat-tembaga untuk kawat tilpon dan telegrap dan kawat-tilpon dan telegrap dari tembaga inilah yang banyak dicuri, karena harganya tinggi. Kehilangan kawat-tembaga untuk hubungan tilpon dan telegrap tidak mudah untuk diganti, karena pembelian kawat-tembaga diluar negeri makin lama makin sukar, berhubung dengan peraturan perizinan ekspor mengenai kawat-tembaga di luar negeri. Apabila pencurian kawat-tembaga untuk hubungan tilpon dan telegrap tidak dapat diberantas, sedangkan penambahan persediaan kawat-tembaga itu dari luar-negeri ada sukar sekali, maka beberapa hubungan interlokal dan perhubungan telegrap melalui saluran-saluran yang penting (a.l. "draag. stroom" Jakarta-Semarang-Surabaya) mungkin terpaksa dihentikan sama sekali. Maka dari itu perlu diambil tindakan untuk menghentikan pencurian kawat-tembaga untuk hubungan tilpon dan telegrap. Karena dalam praktek telah ternyata bahwa K.U.H.P. tidak cukup memberi perlindungan kepada P.T.T. terhadap pencurian kawat- tembaga, maka perlu diadakan Undang-undang Darurat mengenai
www.djpp.depkumham.go.id
kawat-tembaga, yang memudahkan pembuktian untuk P.T.T. Maksud itu dapat dicapai dengan mengadakan peraturan perizinan kawat-tembaga dengan memberi hukuman kepada mereka yang tidak mempunyai izin.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah
- Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia.
- Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101).
