UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1953
Pasal 1
Pasal ini memuat penjelasan tentang istilah "kawat-tembaga" Jawatan P.T.T. tidak menggunakan kawat-tembaga yang potongannya kurang dari 11/2 mm atau lebih dari 4 mm.
