UU
PERKEBUNAN
Pasal 99
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud da.lam pasal 98 dilakukan melalui:
- pelaporan dari pelaku Usaha perkebunan; dan/atau
- pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha perkebunan.
(2) Dalam..hal tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui
pemeriksaan terhadap proses dan Hasil perkebunan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan informasi. publik yang - alumumt a., dan dapat
diakses secara terbuka otet miy..J.i--"1"r", dengan ketentuan perafuran pe.undang_undangan.
(4) Pemaatauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan J..rgr., m..rg.-ati aa., memeriksa kesesuaian laporan deiga., pelaksanaan di lapangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan pe.atu.an Menteri.
