UU
PERKEBUNAN
Pasal 97
(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan perkebunan milik negara, swasta dan/atau pekebun dilakukan oleh Menteri.
(2t Evaluasi atas kinerja perusahaan perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha perkebunan secara rutin o";7;;' sewaktu- waktu.
(3) Ketl3luan lanjut mengenai pembinaan -lebih teknis dan penilaian Usaha perkebunan diatur dalam peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua pengawasan
