UU
PERKEBUNAN
Pasal 96
(1) Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mellputr:
perencanaan;
pelaksanaan Usaha perkebunan;
pengolahan...
#*#
PRESIDEN
R EFr UEL lF tN[ra_\f ,!.:il/
39
- pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan;
- penelitian darr pengembangan;
- pengembangan sumber daya manusia;
- pembiayaaan Usaha perkebunan; dan
- pemberian rekomendasi penanaman modal.
