UU
PERKEBUNAN
Pasal 100
(1) Penyelenggaraan perkebunan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2t masyarakar sebagaimana l*11-."::," dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
penJrusunan perencanaan;
pengembangan kawasan;
penelitian dan pengembangan;
pembiayaan;
pemberdayaan...
pREStDF_tl R EPLiEL_ t1,,. lNDOr.i[ !i :4 -4r_
- pemberdayaan;
- pengawasan;
- pengembangan sistem data dan informasi.
- pengembangan kelembagaan; dan/atau
- pen;rusunan pedoman pengembangan Usaha perkebunan.
(3) P-eran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ,-serta ayat (2) dapat dilakukan dilam b""tr[ pemberian usulan, tanggapan, pengajuan " keberalan, saran perbaikan, dan/ atau banluai.
Pasal I01 Ketentuan lebih laniut mengenai peran serta masvarakat diatur dengan peratuian Menteri.
