Pasal 102
**(1) Selain penyidik oejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia, peiabaf pegawai negeri sipil iertentu yang lingkup tugas dan.. tanggung .j";;yu ai bidang Perkebunan juga diberi lveG"l;;"kr{;."s sebagai penyidik pegawai negeri sipil dimaksud dal.a1 undang-undang ""t"?"i*"i, huf,um acara piaana . lgrrtang penyidik." ;i"a;k;;ala ai bidang ;LH#:flukan
(2) Penyidik**
- pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkena"; d.";;ffii* piar,., ai bidang perkebunan;
- melakukan...
PI.t E. S !!-l i: r..1 REI:il:ll_lr !i\rj,),, . .. .:r. -42_
- melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perkebunan;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perkebunan;
- memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan pengembangan perkebinan;
- melakukan penggelefghan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang p..tjuri..,;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tinaat pidana di bidang perkebunan;
- membuat dan menanda tangani berita acara;
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tinaak piJana di bidang perkebunan; dan
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan dndak pidana Jalam bidang perkebunan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (I) memberitahukan d;;;_y^ penyrdikan dan melaporkan hasil. p."yidrk;;;"'I.o'.o,
umum melalui penyidik pejabat K.polisianpenunturNegara Republik Indonesia. (a) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merierlukan tindakan dan penahanan, penyidik ,,.g..i f.g"ai srprl1,._ll"ek?p.u".melakukan konrdinasl aengan p"iyiarf. pejaba Kepolisian Negara Republik r"O"TiJ""lsuai r dengr., ketentuan peraturan perundang_unda.rg"r.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil n"";;;;." kepada
p".;"uai Keporisian i[H*lJf,ji,T,Ti'l]::, o"lria,' dengan ketentuan peraturan o..u,o".r:;:;l',Lj:"""t
(6) Pengangkatan...
'Lru '!*@
F'IR E S ID E, I]
FQ E P !-r r-- ( ii,! L-, o t. i.. r: i,r_.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil, tata
cara, dan proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
