UU
PERKEBUNAN
Pasal 103
Setiap pejabat yang menerbitkan izin Usaha perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat fU""yrr.t.i-* grLurn Adat sebagaimara dimaksud d.?- e"rli'l;;y"; (1) dipidana pidana .penjara 9::qi" pating lama s fr,i,"f rahun arau denda paling banvak RpS.OOO.OoO.Ood,Oo-'tfi*u .niliar rupiah).
