Pasal 104
Setiap Orang yang mengeluarkan sumber daya genetik vang l:::r:j.::I:o":a'Lrapar meruglkan kepentinganva,'s terancamnasionalpunahdari w.ilayahdan/atauru.gr.f Kesatuan Republik Indonesra sebagaimana dimaksud daram P,asal 23 rylt tt) dipidana aerrgin pij.""-p.":^ra paling 5 (lima) tahun dan denda putir.,g banyak3T" RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
pasal lO5 Setiap Perusahaan perkebunan yang meiakukan usaha budidaya Tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu pengolahan ,:.h.u H-asil p..t.u.rr,.., denganKapasrtas3::1:,:ll pabrik tertentu yang tidak mem iki iri., u"ahu Perkebunan sebagaimana dimaksud a.f._ pa".t 4T ayat (l)dipidana dengan pidana penjara -npfri.oooiOoo.ooo,oo paling lama i 1tima1 tafrundan denda paling banyaf< (sepuluhmiliar rupiah).
Pasal 106.
-eaQ^ , -{,,t.. E*g,zcr,<a_ W
pREStDt:l\j RfFrUF_tLlt<. tNtD(:tri t t :/r 44
