UU
PERKEBUNAN
Pasal 106
Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang:
- menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan; dan/ atau
- menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang_undangal; sebagaimana dimaksud dalam pasal SO dipidana dengan pidana penjara paling lama S (lima) tahun atau denda paling banyak RpS.O0O.OO0.OOO,OO tfi*. -ift".r"pJf,t.
