UU
PERKEBUNAN
Pasal 107
Setiap Orang secara tidak sah yang:
- mengerjakan, menggunakan, dan/atau - perkebunan; menduduki, menguasai Lahan
- mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksuJ untuk Usaha Perkebunan;
- melalukan penebangan tanaman daiam kawasan Perkebunan; atau
- memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan; sebagaimana dimaksud. dalam pasal 55, dipidana dengan Pi{ana. penjara paling lama 4 (empat) iuii., a..,au "t"r-, paring banyak Rp4. 000. 0oo. ooo, ob (.;;;;;;. rupiah).
