UU
PERKEBUNAN
Pasal 109
Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan:
- analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
- analisis risiko lingkungan hidup; dan
- pemantauan lingkungan hidup; sebagaimana dima-ksud dalam pasal 6g dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3. 000. 000. OOO,OO 1tig"-..,lti^. rip;i
