UU
PERKEBUNAN
Pasal 110
Setiap Orang yang dalam pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil perkebunan yang melakukan: a' pemarsuan mutu dan/atau kemasan Hasil perkebunan;
- penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/ atau
- pencampuran Hasil perkebunan dengan bende. atau bahan lain; yang dapat membahayakan kesehatan dan keseramatan manusia, merusak fungsi firrgt rrrrgu., t_rlarp, dan/atau menimbu-lkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam pasai 77- dipidana a"r_rg..,lia..ra penjara 5 (tima) tahun dan a.r.'a"- lul:1e^ i"tirrg u".ryutRpS.000.000.000,00^11-" (lima miliar rupiah).
