UU
PERKEBUNAN
Pasal 90
**(1) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana dimaksud d;i;-l;; 8e dapat dilaksanakan secara- sendiri_sendirl atari'Ueter.ya sama pemerintah dengan pusat aan pe*.if"i"f, J"..rr, dengan kewenangannya. """r.i
(2) K^etentuan lebih lanjut mengenai pengembangan daya manusia perkebuna" 'J."s;n p..utsumber airir. Menteri. r.r.,**
