UU
PERKEBUNAN
Pasal 91
(1) Pemerintah pusat, pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan pelaku Usaha perkebunan
p!,,1",rur,,, B:ff:ffii: me"ver"'6["k;;"
(2) Penyuluhan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakukan oieh penyuluf, U.."..iinf..tl"-
